Sabtu, 21 November 2015

ASEAN Rumah Kita

ASEAN Rumah Kita

Oleh : Abdul Halim / 201410360311159
Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional
 Universitas Muhammadiyah Malang


ASEAN merupakan suatu kerjasama regional yang didirikan pada tanggal 08 Agustus 1967, di Bangkok Thailand. Asean merupakan singkatan dari Association of Southeast Asian Nations, bertujuan untuk mengukuhkan kerjasama regional para negara anggota. Asean memiliki beberapa prinsip yaitu tidak akan ikut campur urusan masing-masing negara anggota, penyelesaian perbedaan atau perdebatan dijalankan dan diselesaikan dengan cara yang baik dan adil. Dalam ketentuan ASEAN dapat diselesaikan dengan cara yang damai  dan terdapat mekanisme yang telah ditentukan oleh piagam ASEAN. Dalam bentuk apapun konflik yang terjadi pada para anggota ASEAN, piagam ASEAN sebisa mungkin untuk menekankan untuk menggunakan cara-cara diplomasi dan penyelesaiannya, seperti negosiasi, konsilasi, mediasi, jasa baik, dan lain sebagainya. Selain meredakan konflik yang ada ASEAN juga bekerjasama untuk hal-hal lainnya, seperti hal-hal yang menyangkut ekonomi, bisnis, dan free trade area dalam bentuk AFTA dan MEA.

Negara-negara penggagas ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan Thailand. Merasa perlu untuk dibentuknya suatu wadah bagi masyarakat ASEAN dalam mengatur dan menyelaraskan kehidupannya. ASEAN menyadari bahwa tiap-tiap negara diwilayah yang sama harus bekerja sama untuk menyelesaikan konflik dan memikirkan kehidupan ASEAN kedepannya. ASEAN percaya bahwa perdamaian bisa didapat dengan kerjasama antarnegara. Dengan adanya ASEAN , negara-negara anggota berharap dengan adanya institusi dalam asia tenggara  bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan konflik. ASEAN juga enggan adanya perang antar anggota , karena anggota ASEAN percaya bahwa perang adalah kegagalan dari suatu system. ASEAN juga berupaya untuk menerapkan kehidupan yang stabil dan berkesinambungan antar anggota. Anggota ASEAN juga menilai bahwa terciptanya perdamaian dan stabilitas internasional dapat dicapai melalui jalan kolaborasi dan kerjasama.

Dalam bidang keamanan ASEAN tidak hanya membahas tentang ekonomi dan sosial politik. Tetapi juga membahas tentang keamanan dan stabilitas politik dalam kawasan. Dalam piagam ASEAN mengatur terlibatnya anggota atau negara lain untuk menyelesaikan konflik. Penyelesaian konflik bisa dilakukan oleh badan yang telah diatur untuk diselesaikan melalui Dewan Agung, atau lebih dikenal dengan High Council. Namun pada kenyataannya, para anggota ASEAN justru lebih percaya pada pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah yang ada. Memang pada kenyataannya tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan ASEAN. Ini dikarenakan , ASEAN menganut pada asas tidak ikut campur pada permaslahan isu-isu yang menyangkut keamanan dan kestabilan suatu permaslahan nasional para anggotanya. ASEAN tidak ingin campur dalam hal masalah-masalah nasional suatu bangsa, karena ingin takut menimbulkan isu-isu yang baru. Memang pernah ASEAN pernah betemu untuk membahas masalah-masalah konflik yang dilaksanakan pada Vietna, tahun 1995.

Selain bekerjasama tentang hal keamanan dan kestabilan kehidupan para anggota negaranya. Seperti bekerjasama dalam bidang ekonomi, AFTA. AFTA atau disingkat dengan Asean free trade area adalah ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa Indonesia sering disebutsebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah bentuk kerjasama ekonomi di kalangan negara-negara  , atau anggota dari perjanjian ASEAN (atau diwilayah negara anggota Asia Tenggara ) yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) merupakan hasil integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakansuatu situasi perdagangan bebas, bebas disini maksutnya adalah dimana tidak ada hambatan tariff( bea cukai) bagi negara-negara anggotanya. ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung denganelemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modalyang lebih luas. Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah meningkatkan daya saing dalam bidang sektor-sektor strategis seperti ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanyamnjadi basis pasar dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan Negara-negara dari Asia Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalahuntuk mengurangi kemiskinan serta kesenjangan social antara Negara anggota melalui sejumlahkerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar