ASEAN
Rumah Kita
Oleh : Abdul Halim / 201410360311159
Mahasiswa jurusan Hubungan
Internasional
Universitas Muhammadiyah Malang
ASEAN
merupakan suatu kerjasama regional yang didirikan pada tanggal 08 Agustus 1967,
di Bangkok Thailand. Asean merupakan singkatan dari Association of Southeast Asian Nations, bertujuan untuk mengukuhkan
kerjasama regional para negara anggota. Asean memiliki beberapa prinsip yaitu
tidak akan ikut campur urusan masing-masing negara anggota, penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dijalankan dan diselesaikan dengan cara yang baik dan
adil. Dalam ketentuan ASEAN dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan terdapat mekanisme yang telah ditentukan
oleh piagam ASEAN. Dalam bentuk apapun konflik yang terjadi pada para anggota
ASEAN, piagam ASEAN sebisa mungkin untuk menekankan untuk menggunakan cara-cara
diplomasi dan penyelesaiannya, seperti negosiasi, konsilasi, mediasi, jasa
baik, dan lain sebagainya. Selain meredakan konflik yang ada ASEAN juga
bekerjasama untuk hal-hal lainnya, seperti hal-hal yang menyangkut ekonomi,
bisnis, dan free trade area dalam
bentuk AFTA dan MEA.
Negara-negara
penggagas ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan
Thailand. Merasa perlu untuk dibentuknya suatu wadah bagi masyarakat ASEAN
dalam mengatur dan menyelaraskan kehidupannya. ASEAN menyadari bahwa tiap-tiap
negara diwilayah yang sama harus bekerja sama untuk menyelesaikan konflik dan memikirkan
kehidupan ASEAN kedepannya. ASEAN percaya bahwa perdamaian bisa didapat dengan
kerjasama antarnegara. Dengan adanya ASEAN , negara-negara anggota berharap
dengan adanya institusi dalam asia tenggara
bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan konflik. ASEAN juga enggan adanya
perang antar anggota , karena anggota ASEAN percaya bahwa perang adalah
kegagalan dari suatu system. ASEAN juga berupaya untuk menerapkan kehidupan
yang stabil dan berkesinambungan antar anggota. Anggota ASEAN juga menilai
bahwa terciptanya perdamaian dan stabilitas internasional dapat dicapai melalui
jalan kolaborasi dan kerjasama.
Dalam
bidang keamanan ASEAN tidak hanya membahas tentang ekonomi dan sosial politik.
Tetapi juga membahas tentang keamanan dan stabilitas politik dalam kawasan. Dalam
piagam ASEAN mengatur terlibatnya anggota atau negara lain untuk menyelesaikan
konflik. Penyelesaian konflik bisa dilakukan oleh badan yang telah diatur untuk
diselesaikan melalui Dewan Agung, atau lebih dikenal dengan High Council. Namun
pada kenyataannya, para anggota ASEAN justru lebih percaya pada pihak ketiga
untuk menyelesaikan masalah yang ada. Memang pada kenyataannya tidak semua
permasalahan bisa diselesaikan dengan ASEAN. Ini dikarenakan , ASEAN menganut
pada asas tidak ikut campur pada permaslahan isu-isu yang menyangkut keamanan
dan kestabilan suatu permaslahan nasional para anggotanya. ASEAN tidak ingin
campur dalam hal masalah-masalah nasional suatu bangsa, karena ingin takut
menimbulkan isu-isu yang baru. Memang pernah ASEAN pernah betemu untuk membahas
masalah-masalah konflik yang dilaksanakan pada Vietna, tahun 1995.
Selain
bekerjasama tentang hal keamanan dan kestabilan kehidupan para anggota
negaranya. Seperti bekerjasama dalam bidang ekonomi, AFTA. AFTA atau disingkat
dengan Asean free trade area adalah ASEAN
Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke
IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat
menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema
Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA)
merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga
menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non
tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASEAN
Economic Community (AEC) atau dalam bahasa Indonesia sering
disebutsebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah bentuk
kerjasama ekonomi di kalangan negara-negara , atau anggota dari perjanjian ASEAN (atau diwilayah negara anggota Asia Tenggara )
yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC)
merupakan hasil integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa
kesepakatan untuk menciptakansuatu situasi perdagangan bebas, bebas disini
maksutnya adalah dimana tidak ada hambatan tariff( bea cukai) bagi negara-negara
anggotanya. ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang
didukung denganelemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja
terdidik dan aliran modalyang lebih luas. Tujuan dari ASEAN Economic Community
adalah meningkatkan daya saing dalam bidang sektor-sektor strategis seperti ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanyamnjadi
basis pasar dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan
Negara-negara dari Asia Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan
perdagangan antar anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi
tantangan global dan lebih lanjutnya adalahuntuk mengurangi kemiskinan serta
kesenjangan social antara Negara anggota melalui sejumlahkerjasama ekonomi yang
saling menguntungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar